Didalam banyak ayat Al Qur'an , Alloh Subhanahu Wa Ta'ala menyinggung masalah pemberian ASI dan hukum-hukum yang terkait dengannya. Sungguh, begitu besar perhatian Islam terhadap maslahat kemanusiaan.
Diantaranya adalah apa yang disebutkan pada firman Alloh Ta'ala :
"Para Ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang Ibu menderita kesengsaran karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Alloh dan ketahuilah bahwa Alloh Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."(QS. Al Baqoroh : 233).